sejarah berdirinya lembaga Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
ialah badan pemerintahan di Indonesia yang bertanggung jawab untuk memantau dan atur obat, makanan, kosmetik, dan alat kesehatan. Berikut sejarah berdirinya BPOM:
Saat sebelum BPOM:
Saat sebelum BPOM dibangun, peranan pemantauan obat dan makanan di Indonesia dilaksanakan oleh sejumlah instansi, seperti Departemen Kesehatan, Departemen Perindustrian, dan Tubuh Pengawas Obat dan Makanan dengan tingkat propinsi. Mekanisme ini dipandang kurang efisien karena terjadi bertumpang-tindih wewenang dan minimnya koordinir antarlembaga.
Pendirian BPOM:
Di tahun 2006, Pemerintahan Indonesia resmikan Tubuh Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) lewat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 mengenai Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 mengenai Pelindungan Customer. BPOM dibuat untuk menjadikan satu peranan pemantauan obat, makanan, kosmetik, dan alat kesehatan di bawah satu atap supaya lebih terkoordinasi.
Peranan BPOM:
BPOM mempunyai pekerjaan khusus membuat perlindungan warga dari produk obat, makanan, kosmetik, dan alat kesehatan yang tidak aman atau berkualitas rendah. Peranan ini mengikutsertakan pemantauan, pengetesan, dan sertifikasi beberapa produk itu saat sebelum dipasarkan di pasar.
Perubahan dan Peralihan:
Semenjak berdirinya, BPOM alami sejumlah peralihan dan kenaikan kemampuan dalam rencana tingkatkan efektifitas pemantauannya. Pemerintahan terus berusaha untuk perkuat peranan BPOM saat membuat perlindungan kesehatan warga dan jaga kualitas beberapa produk yang tersebar di pasar.
Sebagai instansi yang mempunyai tanggung-jawab besar berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan warga, BPOM terus menyesuaikan dengan perubahan tehnologi dan rintangan baru dalam industri obat, makanan, kosmetik, dan alat kesehatan. Kenaikan kesadaran akan keutamaan peraturan dan pemantauan pada beberapa produk itu jadi konsentrasi khusus saat jalankan visi BPOM.